Manusia paling ganteng

Manusia paling ganteng
Assalamu'alaikum......

Selasa, 01 Juni 2010

Diskusin ilmiah Simbah...

Kata Simbah Azzam...
Soal:
Assalamu’alaikum wr. wb
Mbah, Saya mau bertanya tentang shalat Jum’at, bahwa shalat terswebut adalah wajib bagi kaum muslimin. Apakah benar kalau seorang muslim apabila meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut ia tidak diakui sebagai ummat nabi Muhammad saw lagi?

Jawab:
Memang benar shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.( Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.
Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.
Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali berturut-turut adalah
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR Malik)
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR at-Tirmidzi)
Ibnu Abbas mengatakan
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ اْلإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ
Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam. Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.
Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shlat yang lain.
Allahu a’lam bish-shawab

Senin, 17 Mei 2010

nderek numpang nginfo.....

Tokoh Muda Muslim Australia ke Indonesia

Antara - Selasa, 18 Mei
Jakarta (ANTARA) - Delegasi tokoh muda Muslim Australia dari Melbourne, Sydney, dan Canberra tiba di Indonesia, untuk ambil bagian dalam program pertukaran bilateral yang bertujuan memperkokoh pemahaman Islam dan masalah antaragama di kedua negara.
Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, mengemukakan, delegasi Australia ini mencerminkan kemajemukan budaya yang luas dalam masyarakat Muslim Australia yang terdiri atas sekurangnya 70 latar belakang etnis, termasuk dari Indonesia.
"Islam di Australia merupakan kisah yang dinamis serta berevolusi dengan sejarah yang kaya dan yang telah memberikan sumbangsih besar pada keberhasilan Australia kontemporer yang multi-budaya," kata Farmer.
Kontak Islam dengan Australia berlangsung sebelum pemukiman Eropa, yakni pada abad ke-16 ketika pedagang dan nelayan Makassar berbagi kehidupan dengan penduduk asli di sepanjang Australia utara.
"Sangatlah penting bagi pemuda Australia untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang peran agama di Indonesia dan untuk berbagi pandangan tentang berbagai masalah," kata Dubes.
Selama program yang berlangsung dua minggu di Indonesia (16-30/5) mereka berkunjung ke Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta dan bertemu dengan tokoh masyarakat serta agama, akademisi dan perwakilan media.
Delegasi ini juga mengikuti perayaan Waisak Buddha di Yogyakarta dan bertemu dengan intelektual Muslim yang sangat dihormati Emha Ainun Najib.
Salah satu anggota delegasi yang bekerja di Canberra di Kepolisian Federal Australia, Kate Grealy berharap, belajar lebih jauh tentang budaya Indonesia, tantangannya, bagaimana Indonesia memandang Australia dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang variasi praktik dan penafsiran Islam di Indonesia.
Sejak Maret hingga Juni 2010, tiga delegasi Muslim Indonesia mengadakan kunjungan balasan ke Australia di bawah Program Pertukaran Tokoh Muda Muslim (MEP) Australia-Indonesia tahunan ini.
Delegasi Indonesia yang ketiga dan terakhir akan berangkat ke Australia pada awal Juni. Program pertukaran ini didirikan pada 2002 oleh Pemerintah Australia melalui Lembaga Australia-Indonesia (AII). AII telah menjalankan peran yang unik dan vital dalam memupuk persahabatan dan memajukan pemahaman antara Australia dan Indonesia.
Selamat dan Sukses Jambore Nasional Hizbul Wathan 2010
di National Markaz Ground Camping Hizbul Wathan kompleks PusBang PTUM Kaliurang….Merdeka!!!

Jumat, 14 Mei 2010

AbahZacky berkata :

assalamualaikum.
Bah, mau tanya tentang sholat jamk dan qashor. Berapa jarak mnimal boleh jamak /qoshor. Keluar wilayah itu seprti apa yang dmaksud (Kabupaten, Kecamatan, desa, negara atau yang lain). apa boleh menjamak dan qoshor ketika masih dirumah akan pergi safar. bolehkah mengqoshor saja tidak menjama’ atau sebaliknya. apa pengertian safar? apa kerja rutin tiap hari bisa disebut safar? apa syarat utama boleh menjamak dan qoshor sholat, jarak atau safar? mohon diberi jawaban yang sederhana dan mudah dipahami. disertai dalilnya.


Wa’alaikumussalam

Wadouh, ini namanya serangan bertubi-tubi. Pertanyaannya banyak sekali. Kalau kita susun ulang pertanyaannya adalah sebagai berikut;

1- Jarak minimal jama’ / qashar?

2- Apa maksud keluar wilayah?

3- Bolehkah mengqashar tanpa menjama’?

4- Bolehkah menjamak dan mengqashar sebelum berangkat safar?

5- Apa pengertian safar

6- Bekerja rutin termasuk safar atau tidak

7- Syarat qashar itu jarak atau safar?

Terus terang saya perlu melakukan ceking pemahaman saya dengan hadits-hadits dan pendapat-pendapat ahli fiqih. Selain itu kebetulan kesibukan profesi jga menuntut untuk segera diselesaikan. Mohon maaf kalau ngejawabnya jadi lama.

Dari pertanyaan ini, agar menjawabnya fokus maka saya susun point per point;

1- Shalat jama’
Menjama’ shalat adalah menggabungkan antara dua shalat (Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Bila dikerjakan di waktu awal namanya jamak taqdim, dan jika dikerjakan pada waktu shalat yang akhir dinamakan jamak ta’khir.

Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau bukan, selama ia memiliki udzur. Ia tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur. Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan, turunnya hujan, dan orang sakit.

Berkata Imam Nawawi rh :”Sebagian Imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama’ shalatnya apabila diperlukan asalkan tidak dijadikan sebagai kebiasaan.”

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ

Dari Ibnu Abbas ra berkata, bahwasanya Rasulullah saw pernah menjama’ antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (HR.Muslim)

Ketika ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa Rasulullah melakukan demikian, beliau menjawab:”Bahwa Rasulullah saw tidak ingin memberatkan umatnya.”. Namun yang perlu diingat, jika tidak dalam keadaan sulit janganlah melakukan hal ini.

2- Shalat qashar
Adapun shalat qashar adalah meringkas shalat, dari 4 rekaat menjadi 2 rekaat. Dasar pelaksanaan shalat qashar adalah Al-Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Allah Ta’ala berfirman:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.”( an Nisaa’: 101).

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ( لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا) فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ. فَقَالَ « صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ ».

Dari Ya’la bin Umayyah bahwasanya ia bertanya kepada Umar Ibnul Khaththab ra tentang ayat ini seraya berkata: “’Jika kamu takut diserang orang-orang kafir’, padahal manusia telah aman?”. Umar ra menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal itu dan beliau menjawab:’(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah tersebut.’” (HR. Muslim dan Abu Dawud dll).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ اللَّهُ الصَّلاَةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِى السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِى الْخَوْفِ رَكْعَةً.

Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu saw empat raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud).

عَنْ عُمَرَ قَالَ صَلاَةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ وَصَلاَةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ وَالْفِطْرُ وَالأَضْحَى رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم.

Dari Umar ra berkata:”Shalat safar (musafir) adalah dua raka’at, shalat Jum’at adalah dua raka’at dan shalat ‘Ied Fitri dan Adlha adalah dua raka’at, telah sempurna tidak kurang, berdasarkan atas keterangan dari lisan Muhammad saw.” (HR.Ibnu Majah).

Ibnu Umar ra mengatakan;

إِنِّى صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى السَّفَرِ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَصَحِبْتُ أَبَا بَكْرٍ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَصَحِبْتُ عُمَرَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ ثُمَّ صَحِبْتُ عُثْمَانَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَقَدْ قَالَ اللَّهُ (لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ ).

“Aku menemani Rasulullah saw dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar ra dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar ra dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman ra dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat. Dan Allah Ta’ala telah berfirman: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.”” (QS al Ahzaab:21) (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنَ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ.

Berkata Anas bin Malik ra : “Kami pergi bersama Rasulullah saw dari kota Madinah ke kota Makkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah.” (HR. Muslim).

3. Antara jamak dan qashar;
Telah menjadi pemahaman bagi sebagian masyarakat kita bahwa antara antara jama’ dan qashar adalah satu kesatuan. Padahal sebenarnya antara jamak dan qashar adalah dua cara melaksanakan shalat yang antara satu dengan yang lain tidak berhubungan. Oleh karena antara jamak dan qashar dua hal yang berbeda, shalat bisa dijamak tanpa qashar dan bisa juga diqashar tanpa jama’, dan bisa juga dijamak dan diqashar.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kedua shalat tidak harus dilaksanakan bersama, sehingga bisa qashar tanpa jama’ adalah

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

Dari Anas bahwa Rasulullah saw pernah shalat dhuhur di Madinah empat rekaat lalu shalat Ashar di Dzil Hulaifah dua rekaat (HR Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa rasulullah saw shalat di Madinah dengan empat rekaat, lalu shalat Ashar di Dzul Hulaifah dengan qashar. Jadi shalat ashar dilaksanakan dengan qashar tetapi tidak dijamak dengan dhuhur. Karena itulah Rasulullah saw hanya shalat ashar dua rekaat. Berdasarkan ini pula, shalat qashar saja tanpa jama’ boleh dilakukan. (pertanyaan ke 3 terjawab)

4. Safar
Secara bahasa yang dimaksud dengan safar adalah membuka. Safar diartikan membuka karena di dalam safar akan terbuka perilaku asli seseorang. Safar juga diartikan menempuh jarak perjalanan yang jauh. Adapun dalam pandangan syara’, safar adalah keluar dari wilayah dengan satu tujuan yang telah melampaui jarak dibolehkannya qashar. (pertanyaan 4 terjawab)

Batasan jarak perjalanan yang dinamakan safar ini oleh para ulama’ diperselisihkan. Jumhur fuqaha’ (mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa batasanya adalah 4 barid, berdasarkan hadis;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ :« يَا أَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا الصَّلاَةَ فِى أَدْنَى مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفَانَ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda, wahai penduduk Makkah, janganlah mengqashar dalam jarak kurang dari empat barid, dari Makkah hingga Usfan (HR al-Baihaqi; hadis ini dla’if karena di dalam sanadnya ada Abdul Wahhab bin Mujahid, karena dia majhul)

Satu barid adalah 4 farsakh, dan 1 farsakh sama dengan 3 mil Hasyimiyyah, atau 2,5 mil Bani Umayyah. Dengan demikian jika mengikuti perhitungan hasyimiyah maka jarak minimal safar syar’i adalah 48 mil, sedangkan dengan hitungan mil bani Umayyah adalah 40 mil. Dan jika dikonversi dengan ukuran kilometer, 1 farsakh kira-kira 8 km dan ada yang mengatakan 5,5 km. Selanjutnya jarak 4 barid ini diperkirakan setara dengan 88,7 km.

Meskipun hadis ini dala’if, oleh jumhur ulama’ tetap dipakai untuk menjalaskan hadis bahwa safar itu adalah sehari semalam.

لا يحل لأمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة ليس معها حرمة

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan safar sehari dan semalam tanpa disertai mahram (HR al-Bukhari)

Hadis tersebut oleh al-Bukhari diletakkan di dalam bab, berapakah (jarak safar) shalat diqashar. Setelah itu beliau menyebutkan hadis mu’allaq bahwa sehari semalam itulah yang dinamakan safar oleh rasulullah saw. Ukuran perjalanan tersebut adalah diukur dengan berjaan kaki atau naik onta. Sehingga perjalanan sehari semalam setara dengan empat barid, atau enam belas farsakh.

Imam Hanafi membatasi minimal perjalanan adalah 3 hari berdasarkan sabda Rasulullah saw

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Dari Ibnu umar ra bahwa nabi saw bersabda; janganlah seorang wanita mengadakan safar selama tiga hari kecuali bersama mahram (HR al-Bukhari)

Sebagian ulama’ yang lain menatapkan jarak minimal tidak sejauh itu, berdasarkan hadis dari Yahya bin Yazid ketika bertanya tentang qashar kepada Anas bin Malik, lalu beliau menjawab;

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ.

Rasulullah saw manakala keluar sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu’bah ragu), beliau shalat dua rakaat“.(HR Muslim).

Jika kita mengambil 3 mil, 1 mil adalah 1,6 km maka jarak minimal safar adalah 4,8 km. Jika yang digunakan adalah farsakh, maka dikalikan empat, 19,2 km.
Hadis berikut juga menunjukkan bahwa Rasulllah shalat qashar dalam jarak kurang dari 4 farsakh.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

Dari Anas bahwa Rasulullah saw pernah shalat dhuhur di Madinah empat rekaat lalu shalat Ashar di Dzil Hulaifah dua rekaat (HR Muslim)

Dzul Hulaifah adalah daerah dekat dengan kota Madinah, konon jaraknya hanya sekiar 6 mil. Dan di daerah inilah jama’ah haji yang berasal dari Madinah mulai mengenakan pakaian ihram.

Angka tersebut pun bukanlah angka yang terendah, sebab Ibnu Umar meriwayatkan

أَنَّهُ صَلَّى صَلاَةَ الْمُسَافِرِ بِمِنًى وَغَيْرِهِ رَكْعَتَيْنِ

Bahwasannya beliau saw melakukan shalat safar di Mina, yaitu dengan dua rekaat (HR Muslim)

Shalat Rasulullah saw tersebut dilaksanakan pada waktu haji Wada’, yang diikuti oleh kaum muslimin, termasuk penduduk kota Makkah. Padahal jarak antara Makkah dan Mina hanya 1 mil, atau sekitar 1,6 km. dalam jarak sedemikian mereka ikut mengqashar dan dibenarkan oleh Rasulullah saw menunjukkan kebolehannya mengqashar.

Dengan adanya riwayat-riwayat ini, sesungguhnya tidak ada batasan safar yang tegas di dalam hadis. Prinsipnya, jika seseorang sudah keluar dari kotanya, maka ia boleh mengqashar, meskipun jaraknya tidak jauh. Tetapi mayoritas ulama’ menjelaskan batas safar itu adalah 88 km. Syaikh bin Baz pun menganjurkan untuk mengambil jarak ini untuk kehati-hatian sekaligus menghindarkan sikap meremehkan ibadah (pertanyaan 1 terjawab)

Status qashar, rukhshah atau bukan?
Para ulama’ tidak sepakat tentang kedudukan shalat qashar, apakah ia rukhshah atau bukan. Sebagain pendapat mengatakan bahwa qashar bagi musafir itu adalah rukhshah. Dalilnya firman Allah

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاَةِ

Tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat…

Ayat itu dinyatakan dengan kata “tidak ada dosa…” yang berarti sebuah pilihan, boleh mengqashar dan boleh pula tidak mengqashar.

Tetapi sebagain lagi memandang memang demikianlah cara shalat musafir, qashar bukan rukhshah berdasarkan hadis nabi

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ اللَّهُ الصَّلاَةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِى السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِى الْخَوْفِ رَكْعَةً.

Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu saw empat raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud)

Hadis-hadis lain yang menyatakan bahwa qashar adalah kewajiban sangat banyak. Bahkan ketika ada orang yang shalat empat rekaat dalam safar arena merasa telah aman umar mengtatakan, bahwa dirinya pernah bertanya kepada rasulllah dan beliau menjawab

« صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ ».

(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah tersebut.’” (HR. Muslim dan Abu Dawud dll)

Kalaupun berpendapat bahwa shalat qashar adalah disebabkan karena safar, dalam kajian fiqih, qashar boleh dilaksanakan dalam safar apabila safar itu memenuhi syarat-syarat berikut;

1- Mencapai jarak minimal.

2- Safar tersebut memiliki tujuan yang jelas

3- Telah keluar dari negeri tempat tinggal

4- Safar tidak dalam kemaksiatan

Dimuka telah dibahas bahwa jarak tidak ada ketentuan yang pasti di dalam hadis, maka yang terpenting dalam safar itu adalah telah keluar dari wilayah kampung atau negerinya.
Syarat kedua, ini tidak ditemukan dalil yang mendasarinya

Syarat ketiga, keluarnya dari wilayah itu ditunjukkan oleh hadis

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

Dari Anas ra: “Aku shalat bersama Rasulullah saw di kota Madinah empar raka’at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka’at.” (HR. Bukhari, Muslim dll).

Hadis ini difahami bahwa shalaq qashar baru bolehdilakukan apabila seseorang telah keluar wilayah, yakni telah keluar dari deretan rumah-rumah di kampungnya atau kotanya. Yang membatasi desa atau kota menurut para ulama’ adalah terpisahnya umpulan rumah-rumah itu dengan kebun atau sawah dan ladang. Apabila sawah dan ladang itu tidak dihuni, maka itu telah memisahkan desa.

Baik yang memandang bolehnya qashar dengan safar sejauh 88 km atau tidak, persoalan keluar dari wilayah ini berlaku. Hanya bedanya, bagi yang memandang adanya batas minimal 88 km itu, jika seseorang hendak bepergian lebih dari 90 km ia mulai bolehnya mengqashar adalah setelah keluar dari wilayah tinggalnya. Sementara pendapat yang tidak membatasi jarak, membolehkan qashar setelah perjalanannya keluar dari wilayah tepat tinggalnya.

Dari sini jelas tidak boleh mengqashar sebelum bepergian. Tetapi persoalan menjamak, tanpa bepergian pun boleh menjamak. Dan juga sebagaimana disebutkan di dalam hadis, Rasulullah pernah menjamak antara Dhuhur dan Ashar sebelum bepergian

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا. فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ

Rasulullah saw apabila bepergian sebelum tergelincirnya matahari maka beliau mengakhirkan Dhuhur hingga waktu ashar, kemudian beliau singgah dan menjamak keduanya. Tetapi jika sudah tergelincir matahari sebelum bepergian maka beliau shalat dhuhur lalu pergi (Muttafaq ‘Alaih)

Ibnu hajar dalam menjelaskan hadis ini di dalam fath al-bari menjelaskan ada tambahan

فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ثُمَّ رَكِبَ

Tetapi jika sudah tergelincir matahari sebelum bepergian maka beliau shalat dhuhur dan ashar lalu pergi

Menurut Ibnu hajar, tambahan (ziyadah) kalimat itu adalah dilandasi dengan snad yang baik.

Meskipun demikian, hadis bahwa Rasulullah shalat dhuhur di Madinah dan shalat Ashar di Dzul Hulaifah menunjukkan lebih utamanya shlat dhuhur tanpa ashar. Kecuali jika dikhawatirkan tidak bisa singgah di jalan sehingga tidak ada waktu shalat lagi maka boleh shalat ashar dengan jama’ taqdim.

Bekerja rutin termasuk safar atau tidak
Menilik definisi safar, rutin atau tidak rutin, selama keluar rumah dengan tujuan tertentu dan mencapai jarak tertentu maka ia dinamakan safar. Misalnya seorang sopir, karena memang kerjanya keluar daerah maka ia boleh dinamakan safar. Dan ia boleh mengqoshor shalatnya.

Tetaopi jika beperiannya tidak terlalu jauh, sehingga ia bisa mencapai shalat jama’ah, seperti hanya berjarak 50 km sehingga misalkan pulang dari kantor jam 14 siang, lalu ia bisa ikuti shalat ashar di rumah dengan berjama’ah, janganlah ia mengqoshor shalatnya.

Allahu a’lam bish-shawab.

Kamis, 13 Mei 2010

Azzam berkata : Do'a...oh ...Do'a...

Nilai Eksistensi Sebuah Do'a

Negeri Arab khususnya dan dunia pada umumnya sebelum diutusnya Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam dipenuhi dengan kesesatan, penyimpangan, dan kebodohan, terlihat dari semaraknya penyembah batu-batuan dan pohon-pohon, pengingkaran terhadap hari kebangkitan, mempercayai perdukunan, tukang sihir, dan paranormal hingga penyimpangan yang sifatnya kemanusiaan, sosial, dan politik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki rahmat atas hamba-hambaNya, menolongnya dari kesesatan menuju hidayah, maka Allah mengutus seorang Rasul kepada mereka dari kalangannya sendiri yang mereka telah mengenal akhlaqnya, kejujurannya, serta amanahnya. Allah berfirman, "Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka yang membacakan ayat-ayatNya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata." (QS Al Jum'ah: 2).

Awal mula yang diserukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah seperti halnya Rasul-Rasul lainnya, menyeru untuk memurnikan ibadah kepada Allah AWJ dan meninggalkan peribadahan selainNya. Allah berfirman, "Dan Kami tidak mengurus seorang Rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: Bahwasanya tidak ada tuhan yang haq melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku." (QS Al Anbiyaa: 25).

"Dan sesungguhnya kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan: Sembahlah Allah saja dan jauhilah thoghut." (QS An Nahl: 36).
Inilah pembuka dakwah para Rasul, karenanya ia adalah pondasi yang dibangun di atasnya bangunan-bangunan lain, jika pondasinya rusak maka tak ada guna cabang-cabang lainnya, tidak ada manfaatnya sholat, puasa, haji, dan shodaqoh, serta seluruh ibadah-ibadah lainnya. Apabila pondasi telah cacat dan tauhid sudah berantakan tidak ada faidahnya amalan-amalan lainnya.

Allah berfirman, "Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal sholih dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya." (QS Al Kahfi: 110). Allah juga berfirman, "Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS Al An'am: 88). "Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada nabi-nabi yang sebelummu, jika kamu mempersekutukan Tuhan niscaya akan hapuslah amalanmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi." (QS Az Zumar: 65).

Sungguh seluruh penduduk bumi amat sangat membutuhkan akan risalah yang dibawa olehnya Shalallahu ‘alaihi wassalam daripada kebutuhan mereka terhadap air hujan, sinar matahari, serta seabreg kebutuhan-kebutuhan lainnya, karena tidak ada kehidupan hati, kenikmatannya, kelezatannya, dan kebahagiaannya bahkan tak ada ketenangan hati dan tuma'ninahnya kecuali dengan mengenal Rabbnya, yang diibadahinya, dan Penciptanya dengan nama-namaNya, sifat-sifatNya, dan perbuatan-perbuatanNya, sehingga menjadikanNya lebih dicintai daripada selainNya, menjadikan segala usaha-usahanya dalam hal-hal yang akan mendekatkan diri padaNya dan keridloanNya.

Para pembaca semoga dirohmati Allah, doa adalah salah satu dari bentuk ibadah di samping ibadah badaniyah - seperti sholat, maaliyah - seperti zakat, atau ibadah maaliyah badaniyah - seperti haji, sebab ibadah adalah satu kata yang memiliki cakupan luas setiap apa yang dicintai dan diridlai oleh Allah dari perkataan dan perbuatan lahir maupun batin. Sepele memang nampaknya masalah doa ini, tetapi ironisnya banyak di antara kaum muslimin - kalau tidak keseluruhannya - berbeda-beda dalam hal menyikapinya, mengaplikasikannya, dan tata cara pelaksanaannya, wallahul musta'an.

Tidak dipungkiri kalau di sana masih banyak yang menganggap bahwa doa itu bukan termasuk ibadah, dengan kenyataan tak sedikit yang memohon di hadapan kuburan orang yang dianggap sholih, memohon di hadapan batu besar yang dikira memiliki keanehan, manggut-manggut di hadapan pohon besar yang tak dapat melihat dan mendengar. Tidak mustahil kalau di sana masih ada yang merasa tidak butuh kepada doa karena kesombongannya dan tak ada keimanannya. Satu perkara yang tidak dapat dipungkiri pula bahwa sebagian kaum bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam hal doa dan cara berdoa. Wa ilallahil musytaka.

Para pembaca -semoga dirahmati Allah-, ketahuilah bahwa mayoritas orang-orang yang terjerumus ke dalam kemusyrikan, pangkal kesyirikannya ialah berdoa kepada selain Allah. Oleh karena itu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, "Doa itu adalah ibadah." (HR Ahmad 4/267, Tirmidzi 5/426, Al Hakim dalam Mustadrak 1/491 dan menshohihkannya, dan disepakati oleh Al Imam Adz Dzahabi, dari sahabat Nu'man bin Basyir RA). Dalam hadits lain Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mati sedang ia berdoa kepada tandingan-tandingan selain Allah, maka akan masuk neraka." (HR Al Bukhori no 4497 dari sahabat Abdullah ibnu Mas'ud). Hadits ini menerangkan bahwa doa adalah bagian dari ibadah-ibadah yang paling agung, termasuk ke dalam hak-hak Allah yang paling mulia, dimana jika seorang hamba memalingkannya kepada selain Allah dengan demikian ia berarti telah musyrik, telah menjadikan bagi Allah tandingan-tandinganNya dalam hal uluhiyahNya.

Namun apabila seseorang meminta doa kepada orang lain yang sholih, kemudian masih hidup, dan dalam perkara-perkara yang dimampuinya, maka tidaklah termasuk kemusyrikan, hal ini dibagi menjadi beberapa bagian di antaranya:
Pertama: meminta doa kepada seorang yang sholih untuk kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti ini dibolehkan, dengan dalil hadits Anas tentang seorang laki-laki yang meminta doa dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam agar diturunkan hujan.
Kedua: meminta doa kepada orang lain untuk kemaslahatan dirinya, sebagian ulama membolehkan hal ini dan yang lainnya menyatakan tidak semestinya, karena dikhawatirkan termasuk dalam bab meminta-minta kepada orang lain dan dikhawatirkan pula yang meminta doa akan bersandar kepada doa orang lain sedang dia lupa mendoakan dirinya sendiri. (Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Majmu'ul Fatawa jilid ke-1).

Para pembaca -semoga dirahmati Allah-, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan jelas menyatakan bahwa doa itu adalah ibadah. Allah berfirman, "Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepadaKu niscaya akan kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepadaKu akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina." (QS Al Mu'min: 60). Adapun sisi pendalilah dari ayat ini yang menunjukkan bahwa doa itu adalah ibadah sebagai berikut:
Pertama: dalam ayat ini Allah telah memerintah dengan firmanNya, "Berdoalah kepadaKu." Sedangkan Allah tidak akan memerintah kecuali yang wajib atau mustahab.
Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya sebagai ibadah, dengan firmanNya, "Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepadaKu."
Ketiga: Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas hamba-hambaNya yang berdoa dengan pengkabulan atas doa-doanya, dengan firmanNya, "Berdoalah kepadaKu niscaya akan Kuperkenankan bagimu."
Berkata Ibnul Araby Al Maliki rohimahullah, "Segi penamaan doa dengan ibadah sangatlah jelas, karena terkandung di dalamnya pengakuan dari seorang hamba akan ketidakberdayaan dan ketidakmampuannya, sedangkan segala kekuasaan dan kekuatan hanyalah milik Allah, yang demikian itulah ketundukan dan kepatuhan yang sempurna."
Para pembaca -semoga dirahmati Allah-, di dalam banyak ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala mencegah dari berdoa kepada selainNya. Allah berfirman, "Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat yang demikian itu maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zholim." (QS Yunus: 106). Dan Allah berfirman, "Maka janganlah kamu menyeru tuhan yang lain di samping Allah yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang diadzab." (QS Asy Syu'araa: 213). Pada ayat lain Allah menjelekkan perbuatan orang-orang musyrikin berdoa kepada selain Allah.

Allah berfirman, "Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan sekarang ini adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dialah yang memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaanNya dan menurunkan untukmu rizki dari langit. Dan tiadalah mendapat pelajaran kecuali orang-orang yang kembali kepada Allah. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepadaNya meskipun orang-orang kafir tidak menyukainya." (QS Al Mu'min: 12-14).

Memurnikan ibadah kepadaNya adalah memurnikan doa kepadaNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukumi dengan kesesatan dan kerugian atas orang-orang yang berdoa kepada selainNya. Allah berfirman, "Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang-orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan doanya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari memperhatikan doa mereka? Dan apabila manusia dikumpulkan pada hari kiamat niscaya sembahan-sembahan itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka." (QS Al Ahqaaf: 5-6).

Dan Allah berfirman, "... yang berbuat demikian itulah Allah Tuhanmu kepunyaanNyalah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu, dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui." (QS Faathir: 13-14).

Seluruh nash-nash ini dan yang semisalnya di dalam Al Quranul Karim maupun sunnah yang suci sebagai penjelasan bagi orang-orang yang Allah bukakan penglihatannya dan terangkan hatinya serta lapangkan dadanya tentang betapa pentingnya doa dan begitu tinggi kedudukannya dalam aqidah al Islamiyah.
Dengan tingginya kedudukan doa dalam aqidah al Islamiyah, maka Allah mengancam orang-orang yang tidak tunduk padaNya dengan doa.

Allah berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepadaKu akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina." (QS Al Mu'min: 60). Jadi sikap sombong dari berdoa kepada Allah dan menyelewengkan doa kepada selain Allah adalah bentuk kemaksiatan yang besar terhadapNya dan sebagai bentuk pembangkangan serta pendustaan terhadap nabi-nabiNya dan Rasul-RasulNya dimana telah sepakat risalah dan dakwah mereka menyeru kepada wajibnya mengesakan Allah dalam hal ibadah dan yang paling besarnya di antara ibadah itu adalah doa.

Sebagaimana halnya ibadah-ibadah lain memiliki cara dan etika, maka berdoapun demikian tak lepas dari itu, sebab kita mesti pahami bahwa agama itu adalah kita tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah dan kita tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan olehNya dan oleh RasulNya Shalallahu ‘alaihi wassalam, sebagai contoh misalnya suatu ketika Rasulullah berwudlu, kemudian setelah selesai darinya beliau mengatakan, "Ini adalah wudluku dan wudlu para nabi sebelumku, barangsiapa menambahi atau bahkan mengurangi maka ia telah berbuat jahat dan zholim."

Contoh lainnya saat Rasulullah mengatakan, "Sholatlah kalian seperti kalian telah melihat aku sholat." Demikian pula dengan pernyataan beliau, "Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka akan tertolak." Dan begitu banyak contoh-contoh lainnya dalam hal ini. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala jelaskan etika berdoa itu dalam firmanNya, "Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah diri dan suara yang lembut, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al A'raaf: 55).

Para pembaca -semoga dirahmati Allah-, betapa besar karunia dan kasih sayang Allah kepada makhlukNya, menjaga, memelihara, Maha Melihat, dan Maha Mendengar, sungguh benar apa yang dikatakan dalam sebuah syair:
Allah akan marah jika engkau tinggalkan meminta padaNya
Sedang Bani Adam jika dipinta akan marah.
Sudah semestinya memang kita selaku hambaNya yang fakir untuk meminta kepada Dzat Yang Maha Kaya lagi Maha Pemurah, segala urusan hanyalah milik Allah dan akan dikembalikan kepadaNya. Allah berfirman, "KepunyaanNyalah kerajaan langit-langit dan bumi. Dan kepada Allahlah dikembalikan segala urusan." (QS Al Hadid: 5).
Wallahu a'lam bishshowab wal ilmu indallah.

Selasa, 04 Mei 2010

Indahnya Ujian dengan bismillah...

ahasia Sukses Menempuh Ujian
Yogyakarta, 25 Muharram 1430 H
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ^_^
Kajian Jelajah HAti siswa-siswi SD Muhammadiyah condongcatur Group
Rahasia Sukses Menempuh Ujian
- Saat ini kita hidup di zaman yang gelap di bawah terangnya cahaya yang menyinari. Akibatnya, banyak manusia yang tahu siapa dirinya, tapi tidak mengenal siapa dirinya ?.
Bagai murid yang sadar bahwa ia sedang menempuh ujian, tapi tidak memahamii soal demi soal yang tertuang di kertas ujian.
:: Rahasia Sukses Menempuh Ujian::
1. FAST (Cepat Mengambil Keputusan)
2. TRUE (Benar dan jujur dalam mengambil keputusan)
3. CONTINUE (Tidak memngenal kata berhenti dalam mengambil keputusan)
-Karena kita dibatasi oleh WAKTU.
-Hakikat hidup, tidak ada hidup tanpa persoalan.
- Hidup adalah goresan garis takdir. Setiap titik dalam goresan takdir kita adalah “persoalan” yang harus kita selesaikan. Tidak sedikit manusia masa kini yang belum menemukan jawaban yang tepat dari setiap persoalan hisup yang dihadapkan dirinya sendiri.
FastTrueContinue, tanpa ketiga bekal ini maka perubahan pada diri manusia hanya akan menjadi mimpi……
TRUE : manusia tidak akan bisa hidup tanpa kejujuran
ASH SHIDQU
: Kesesuaian antara kebenaran yang tersimpan di hati dengan yang terlihat dalam sikap dan perbuatan.
Kejujuran :
- Menyimpan perasaan yang baik, lantas mewujudkannya dalam sikap dan tindakan . (Versi I)
- Menyimpan perasaan yang buruk, lantas melawannya dengan sikap dan tindakan yang ebrlawanan dengan yang dirasakan. (Versi II)
Dalam surat At Taubah[9] : 119,
“Wajib atas kalian bersikap jujur, karena sesungguhnya jujur mengantarkan pada kebaikan. Dan jauhilah oleh kalian dusta, karena sesungguhnya kedustaan itu mengantarkan pada kejelekan. “ (HR. Muslim)
:: Ash Shidqu (Jujur), ada 4 yaitu :
Jujur kepada ALLAH
- wujudnya : Ar Ridlo. Cinta dan benci karena Allah.
Jujur kepada Al Mukmin
- wujudnya : Al Musawah. Memandang mereka sebagai satu tubuh dnegan kita.
Jujur kepada Al ‘Ashi. (Al ‘Ashi : orang yang banyak melakukan ma’shiyat)
- wujudnya : At Tadzkirah. Memandang mereka sebagai orang yang harus diselamatkan.
Jujur kepada diri sendiri
- wujudnya : Jihadun Nafsi. Memandang diri dengan pandangan penuh kewaspadaan.
Selamat dan Sukses UASBN 2010 untuk siswa-siswi kelas VI SD Muhammadiyah Condongcatur Group
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ^_^

Rabu, 28 April 2010

mari terus belajar....(bahasa) :

Mengapa Anda harus belajar bahasa Arab?

Bahasa Arab adalah bahasa yang digunakan secara luas di planet ini. Bahasa Arab merupakan bahasa utama dari 22 negara, digunakan oleh lebih dari 250 juta orang. Bahasa ini juga merupakan bahasa kedua pada negara-negara Islam karena dianggap sebagai bahasa spiritual Islam - salah satu agama-agama besar dunia (kita membicarakan tentang lebih dari 1 miliar orang!). Bahasa Arab merupakan salah satu bahasa tetap di organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Alasan lain yaitu bahasa Arab merupakan salah satu bahasa tertua yang hidup di dunia, dan merupakan bahasa asli dari banyak bahasa, bahkan ada teori yang menyatakan bahwa "bahasa Arab merupakan asal dari bahasa-bahasa" dan mereka yang mengadopsi teori ini berlandaskan pada kenyataan bahwa orang Arab dapat melafalkan suara apapun dalam bahasa manapun di dunia dengan mudah, di lain pihak banyak orang-orang bukan-Arab yang kesulitan mengucapkan beberapa huruf Arab yang tidak terdapat dalam bahasa asli mereka (contohnya huruf dhad tidak digunakan dalam bahasa manapun di dunia, dan bahasa Arab sering disebut sebagai bahasa dhad).

Dalam ribuan tahun, sedikit perubahan terjadi pada bahasa ini, dan bahasa ini selalu sesuai pada setiap jaman, menembus berbagai peradaban yang menggunakannya sebagai bahasa asli mereka. Bahkan, bahasa Arab memiliki pengaruh yang besar dalam sebagian besar bahasa yang ada di masa kini. Mungkin, sumbangan bahasa Arab yang paling jelas pada kemanusiaan adalah angka Arab (0,1,2,,3,...), tanpa menyebutkan bahwa banyak kata-kata Arab yang digunakan oleh banyak bahasa pada saat ini (algoritma, sugar, coffee, kopi, alamat, kabar, dan daftar ini terus berkelanjutan....).

Mengapa bahasa ini tetap hidup lebih dari ratusan tahun sementara bahasa yang lain tidak?

Alasan utama untuk pertanyaan tersebut adalah bahasa Arab merupakan bahasa Al-Qur'an, inilah yang menjaga bahasa Arab menjadi bahasa utama hingga lebih dari 1400 tahun peradaban Islam.

Kata-Kata Bahasa Arab yang Berguna

Dalam bahasa Arab Dalam bahasa Indonesia
Mar-haba Halo
Ahlan-Wa-Sahlan Selamat datang
Shukran Terimakasih
Aasif Maaf
Afwan Permisi
Kam Berapa?
Na'am Ya
La Tidak
Mabruuk Selamat
Yamiin Kanan (arah)
Yasar Kiri
Ana Saya
Anta(p) / anti (w) Anda

Kalimat yang Sering Digunakan

Kalimat Artinya
As-salaam-alaikum Assalamu'alaikum (keselamatan atasmu (salam dalam Islam)
Kaifa-haluk? Bagaimana kabarmu?
Kam-is-sa'ah? Jam berapa sekarang?
Al-hamdu- lillah Alhamdulillah (sering digunakan sebagai jawaban untuk "bagaimana kabarmu?")
Ma'as-salama Selamat tinggal

Catatan:

Jenis huruf yang digunakan dalam tulisan Arab pada tutorial ini disebut Nasekh, merupakan jenis huruf yang umum digunakan dalam bahasa Arab dan merupakan jenis huruf yang paling jelas (jenis ini digunakan dalam buku-buku cetak, surat kabar dan dokumen).

Jika Anda menemukan tulisan Arab yang sukar dibaca, kemungkinan tulisan tersebut menggunakan jenis yang lain (yang bisa sangat berbeda dari Nashek). Contohnya: berikut ini adalah dua tulisan Islami dalam bahasa Arab yang menggunakan jenis tulisan yang indah.

Ummu Azzam says : Mari belajar Bahasa Arab...Mari belajar Bahasa Al-Qur'an